Loading...

Tentang Kami

Konstitusi Indonesia dengan tegas mengatur dan mengakui konsep hukum, seperti yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu, Pasal 27 ayat (1) menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tersebut tanpa pengecualian.

Dalam kerangka ini, hak atas bantuan hukum menjadi sangat penting, karena kesetaraan di hadapan hukum hanya dapat diwujudkan dan dinikmati oleh masyarakat jika terdapat akses yang adil untuk memperoleh keadilan.

Tornado Law Firm berdedikasi dalam menyediakan layanan hukum bagi masyarakat dengan standar profesionalisme yang tinggi. Firma ini didukung oleh tenaga ahli yang tidak hanya memiliki kualifikasi dalam bidang hukum bisnis, tetapi juga berpengalaman dalam litigasi atau beracara di pengadilan. Tujuannya adalah untuk membantu memecahkan berbagai persoalan hukum yang dihadapi perusahaan serta memberikan nasihat hukum, pertimbangan hukum, dan opini hukum (legal opinion) yang tepat.

Dengan komitmen yang kuat terhadap penegakan hukum, Tornado Law Firm menawarkan perlindungan hukum dan pelayanan hukum yang komprehensif.

Kami adalah firma hukum yang selalu berusaha memberikan pelayanan hukum terbaik untuk menghadapi persoalan-persoalan hukum bisnis yang terus berkembang pesat. Tornado Law Firm lahir sebagai sebuah firma hukum yang selalu mengedepankan profesionalitas dalam pelayanan baik dalam litigasi maupun non-litigasi.

Didirikan untuk menjadi yang terdepan dalam menjawab kebutuhan dalam litigasi maupun non-litigasi, dengan fokus pada efisiensi, efektivitas, dan solusi inovatif dalam penyelesaian masalah bisnis.
Kami memiliki keahlian khusus dalam bidang hukum pertambangan, shipping, forestry, perkebunan, power plant, properti dan perumahan, pembebasan lahan, ketenagakerjaan, akuisisi, merger, audit hukum, dan sebagainya.

Kami juga menangani kasus penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pernikahan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, berbagai kasus perusahaan serta sengketa bisnis.